ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pengawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Senin (12/12/2022), dilaksanakan selama 2 hari mulai 12-13 Desember 2022 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan yang dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra serta Sekretaris dari setiap OPD dan Kecamatan.
Dalam laporannya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, SSTP, MAP menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Baca juga:
Diklat Kehumasan dan Jurnalistik Bagi ASN
|
Selanjutnya Sukardinata menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang objektivitas pembinaan bagi PNS, yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kinerja kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dikesempatan yang sama, Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Buwono Prawana, SIP, M.Si berharap melalui kegiatan ini, seluruh ASN dapat memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar penilaian bagi ASN semata, tetapi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kinerja Pegawai.
Baca juga:
Pemkab Asahan Terima CSR Dari PT Bank Sumut
|
“Pengelolaan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi tempat dirinya bekerja dan kinerja Pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain”, ujar Buwono.
Buwono menambahkan dengan adanya sosialisasi peraturan ini, diharapkan dapat menjamin pembinaan ASN yang disiplin dan berkualitas didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
“Penilaian kinerja PNS merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian bagi kesuksesan suatu Organisasi Perangkat Daerah”, pungkas Buwono.
Pasca dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg VI BKN Medan, Ujang Iskandar berkesempatan menjadi narasumber dan menyampaikan materi tentang pengelolaan kinerja Pegawai ASN, serta Analis Kinerja Kanreg VI BKN Medan, Ilham Syuhada Auliya Lubis, S. PSi dengan materi sosialisaisi Pengelolaan Kinerja Pengawai ASN sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. Edward Banjarnahor